Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Johan Budi, Juru Bicara KPK. Anas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tribunnews.com)
Tak lama dari peristiwa ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK akhirnya beliau mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah diketuai oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Sabtu (23/2) siang. Anas ditetapkan sebagai tersangka karna terlibat kasus korupsi Proyek Pembangunan komplek Olahraga di Hambalang, Bogor. Dia diduga menerima hadiah dari proyek tersebut senilai Rp. 2,5 Trilyun dan Proyek Lainnya dan diduga keterlibatan anas di Proyek Hambalang oleh pengakuan Muhammad Nazzarudin, Mantan Bendahara Partai Demokrat. (bbc.co.uk)
Foto Anas Urbaningrum (detik.com) |
Jauh sebelum ditetapkan tersangka, Anas juga sempat menyatakan berani digantung di Monas (Monumen Nasional) jika ikut menikmati 1 rupiah dari Proyek Hambalang. pernyataan tersebut dikeluarkan sejak nazaruddin menuding bahwa Anas menikmati proyek dari Proyek Pusat Pelatihan Olahraga Hambalang, Jawa Tengah. (kompas.com)
Tukang Coding:
Semoga Tindak Pidana Korupsi di Negeri Indonesia segera lenyap dan para tersangkanya dijerat dan dijebloskan ke penjara agar membuat calon koruptor lainnya tidak mengikuti jejak jejak negatif oleh orang yang menguras harta rakyat.
Pencarian:
Anas Urbaningrum dicopot, Kekayaan Anas, Ketua Umum Partai Demokrat terlibat Korupsi, Anas Mengundurkan diri, AU ditangkap KPK, siap digantung di Monas dan dicekal, Anas urbaningrum dan Kasus Proyek Hambalang.